Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membeberkan jadwal pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 PNS tahun 2016.
Menurut Tjahjo, gaji ke-14 PNS bakal dicairkan pada masa penerimaan
siswa baru atau mahasiswa baru. Sebab, pada masa-masa tersebut, orang
tua membutuhkan biaya untuk menyekolahkan anaknya.
Sedangkan gaji ke-13 PNS, lanjut Tjahjo kemungkinan dibayarkan
menjelang Lebaran 2016. Sebab, para PNS sangat membutuhkan tambahan
biaya menjelang Lebaran.
“Kalau gaji ke-13 itu pada saat lebaran, mungkin gaji ke-14 ini pada
masa jelang masuk sekolah. Itu kewenangannya Kementerian Keuangan,” ujar
Mendagri, Rabu (27/1/2016).
Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini berharap dengan adanya gaji
ke-14, para PNS tidak lagi terbebani dengan kebutuhan-kebutuhan tambahan
yang harus dipenuhi setiap tahun ajaran baru.
“Ini menjadi ekstra pemasukan. Tentunya akan sangat membantu di kala
kenaikan sekolah yang membutuhkan biaya tidak sedikit,” ujar Tjahjo.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) mungkin tak perlu berkecil hati karena
kenaikan gaji tahun ini belum terealisasi. Pasalnya PNS bakal menerima
gaji ke-13 dan gaji ke-14 di tahun ini.
Mendagri yakin gaji ke-14 ini akan menjadi ekstra pemasukan bagi para
pegawai. Meski sebelumnya, pemerintah sempat mewacanakan adanya
kenaikan gaji, namun belum bisa direalisasikan. Pasalnya, harus menunggu
pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen.
Sebelumnya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani,
mengemukakan, sebagai pengganti kenaikan gaji PNS/Aparatur Sipil Negara
(ASN) tahun 2016 berupa pemberian gaji ke-14, pemerintah sudah
menganggarkan dana sebesar Rp 6 triliun dalam APBN 2016.
Pemerintah Presiden Joko Widodo pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) 2016 menganggarkan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)
sebesar Rp347,5 triliun. Angka ini mengalami kenaikan sekitar Rp48, 2
triliun dari APBN 2015 sebesar Rp299,3 triliun. `
Berdasarkan data APBN 2016 yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan
pada Rabu (13/1/2016), tercatat anggaran untuk belanja pemerintah pusat
dipatok sebesar Rp1.325,6 triliun. Sekitar 26 persen dari anggaran
tersebut diperuntukkan membayar gaji PNS dengan nilai Rp347,5 triliun.
Anggaran tersebut sudah termasuk untuk membayar kewajiban pemerintah
untuk pensiunan PNS dan kontribusi jaminan kesehatan PNS. Jika dirinci,
dari anggaran belanja pemerintah pusat itu, sebesar Rp784,1 triliun
merupakan belanja Kementerian/Lembaga (K/L).
Alokasi untuk belanja pegawai di K/L mencapai Rp208,2 triliun.
Sementara belanja pegawai non K/L dianggarkan Rp139,3 triliun yang
dimasukkan dalam pagu anggaran belanja non K/L sebesar Rp541,4 triliun.
Pagu anggaran Rp347,5 triliun ini sudah termasuk untuk membayar
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS yang masih aktif maupun pensiunan di
2016.
Seperti diketahui, Kemenkeu mengalokasikan anggaran THR sebesar Rp7,5
triliun dalam APBN 2016. Kebijakan pemberian THR mulai berlaku di tahun
ini sebagai kompensasi peniadaan kenaikan gaji PNS.
“Kita alokasikan anggaran Rp7,5 triliun untuk membayar THR PNS di
2016,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani.
Seluruh PNS dan pegawai pemerintahan termasuk Presiden Joko Widodo
(Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, para menteri dan Lembaga Tinggi
Negara akan mengantongi THR sebesar gaji masing-masing yang diterima
setiap bulan. Sementara pemberian tunjangan tidak masuk dalam THR itu.
0 Response to "Gaji ke-13 dan ke-14 PNS 2016"
Post a Comment