Uang Makan Guru PNS Kemenag |
Maka dengan keluarnya Surat Edaran (SE) direktorat yang sama Nomor: SE/DJ.I/Dt.I.I/KP.07.4/16/2015 tentang Pencabutan Pemberian Uang Makan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di RA/Madrasah dinyatakan SE sebelumnya tidak berlaku lagi. Berarti tidak ada lagi Uang makan bagi guru PNS di jajaran Kementerian Agama.
Bagi pembaca yang ingin mendapatkan copy surat edaran (SE) pencabutan SE pemberian Uang makan bagi guru PNS di jajaran Kementerian Agama dapat mendownload pada tautan berikut ini:
0 Response to "SE Pencabutan Uang Makan Guru PNS Kemenag"
Post a Comment