ASSALAMU'ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKAATUH ... SELAMAT DATANG DI BLOG MAS MAHFUD ALFU SAHRI, MARI KITA BELAJAR BERSAMA

SE Pencabutan Uang Makan Guru PNS Kemenag

Uang Makan Guru PNS Kemenag
Surat Edaran (SE) pencabutan terhadap SE sebelumnya tentang pemberian uang makan bagi guru PNS RA/Madrasah di jajaran Kementerian Agama RI telah dikeluarkan oleh Direktorat Pendidikan Madrasah.

Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa direktorat Penmad telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE/DJ.I/Dt.I.I/KP.07.4/15/2015 tentang Pemberian Uang Makan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di RA/Madrasah.

Maka dengan keluarnya Surat Edaran (SE) direktorat yang sama Nomor: SE/DJ.I/Dt.I.I/KP.07.4/16/2015 tentang Pencabutan Pemberian Uang Makan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di RA/Madrasah dinyatakan SE sebelumnya tidak berlaku lagi. Berarti tidak ada lagi Uang makan bagi guru PNS di jajaran Kementerian Agama.



Bagi pembaca yang ingin mendapatkan copy surat edaran (SE) pencabutan SE pemberian Uang makan bagi guru PNS di jajaran Kementerian Agama dapat mendownload pada tautan berikut ini:

Download SE Pencabutan Uang Makan Guru PNS kemanag

0 Response to "SE Pencabutan Uang Makan Guru PNS Kemenag"

Post a Comment

Perubahan Sosial